News  

Usut Dugaan TPPU dan Bisnis BBM Ilegal AKBP Achiruddin Secara Transparan

Anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim

Kamis, 4 Mei 2023 – 08:44 WIB

VIVA Nasional – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong aparat kepolisian untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang menyeret AKBP Achiruddin Hasibuan. 

“Selain dugaan tindak pidana umum, AH, kompolnas telah mendorong terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis BBM Ilegal dan TPPU, untuk dapat di proses. Pada saat ini prosesnya sudah diterbitkan Surat pemberitahuan dimulai penyidikan,” ujar Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Kamis 4 Mei 2023.

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut

Yusuf menegaskan AKBP Achiruddin telah melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk itu, Polda Sumatera Utara (Sumut) harus segera melakukan penyelidikan kasus yang menjerat AKBP Achiruddin.

“Apabila anggota Polri yang diproses dalam sidang komisi kode etik diputus dengan sanksi PTDH, sesuai Perpol No. 7 tahun 2002, tentu dia melakukan pelanggaran dalam kategori berat. Untuk tindak pidana, Polda Sumut telah menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana turut serta penganiayaan atau pembiaran,” katanya. 

Oleh sebab itu, Kompolnas mendesak kepolisian segera AKBP Achiruddin melakukan penyidikan secara efektif, profesional, transparan serta akuntabel dalam mengusut dugaan TPPU dan BBM ilegal tersebut.

“Kompolnas telah memantau langsung proses penyidikannya, mendorong agar penyidik bekerja secara efektif, profesional, transparan dan akuntabel. Tentu kita berharap, kelengkapan berkas perkaranya sesegera mungkin dapat terpenuhi sehingga dapat dilimpahkan ke JPU,” ucapnya. 

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa, 2 Mei 2023.

img_title

Sumber: www.viva.co.id