News  

Vonis Roy Suryo Ditambah Denda Rp 150 Juta, Pelapor Bilang Begini

Roy Suryo.

Jumat, 10 Februari 2023 – 22:30 WIB

VIVA Nasional – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo divonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Terkait hal ini, Kevin Wu selaku pelapor Roy Suryo berharap vonis yang lebih berat ini bisa jadi efek jera.

“Mengapresiasi kinerja JPU dalam menangani perkara ini, setidaknya ada perlakuan hukum yang sama bagi pelaku peninsta agama semoga menjadi efek jera bagi pelaku,” kata dia kepada wartawan, Jumat 10 Februari 2023.

Dirinya juga berharap kasus yang menimpa Roy menjadi perhatian para mengguna media sosial untuk berhati-hati memposting apapun terkait agama. Kevin pun berharap supaya masyarakat Indonesia kembali santun, ramah dan toleran termasuk di medsos.

“Kami mengapresiasi kerja keras dan profesionalitas dari para penegak hukum kita, khususnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Polda Metro Jaya, dan Majelis Hakim yang menangani kasus ini. Kerja keras beliau-beliau ini dapat menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. jadi bisa diandalkan,” kata dia lagi.

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan vonis lebih berat kepada Roy Suryo dengan hukuman penjara sembilan bulan ditambah dengan denda senilai Rp 150 juta dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur.

Halaman Selanjutnya

Artinya, Roy Suryo diberikan hukuman lebih berat oleh hakim tingkat banding daripada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis sembilan bulan penjara tanpa adanya pidana denda kepada Mantan Menpora tersebut.

img_title

Sumber: www.viva.co.id