News  

Wamenkumham Bantah KUHP Baru Disiapkan untuk Lindungi Ferdy Sambo

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej

Kamis, 16 Februari 2023 – 11:24 WIB

VIVA Nasional – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara menanggapi tudingan Pasal 100 KUHP baru, sengaja disiapkan untuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Eddy, panggilan Edward Omar tidak mau ambil pusing dengan tuduhan tersebut. Ia menilai siapapun bisa berasumsi apapun. “Ya orang berasumsi, orang berprasangka buruk silakan saja, itu urusan mereka sendiri,” kata Eddy dalam keterangannya, Kamis, 16 Februari 2023.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam pasal 100 KUHP baru menjelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati dapat diganti dengan penjara seumur hidup.

KUHP baru ini akan berlaku 3 tahun sejak disahkan. Artinya, ditekankan Eddy, baru bisa dierapkan pada tahun 2026.

Namun, Eddy menjelaskan isi Pasal 100 KUHP yang baru ini, sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Sebentulnya pertimbangan mengenai masa percobaan 10 tahun muncul lebih dari 10 tahun lalu, itu ada dalam pertimbangan MK, pada 2006 kalau tidak salah, pasal soal pidana mati diuji, pada saat itu putusan MK, 4 banding 5, jadi 5 (hakim MK) setuju untuk tetap mempertahankan pidana mati, yang 4 (hakim MK lainnya) tidak setuju, ingin pidana mati dihapuskan,” kata Eddy.

Halaman Selanjutnya

Menurut Eddy, lantaran ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim MK, maka di situ tercetus bahwa pidana mati perlu mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam 10 tahun masa pidana sang terpidana berkelakuan baik, maka akan diubah menjadi pidana seumur hidup.

img_title

Sumber: www.viva.co.id