News  

Yusril Sesalkan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut Karena Pelapornya Ditahan Polisi

Yusril Ihza Mahendra

Minggu, 30 Oktober 2022 – 00:26 WIB

VIVA Nasional – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus “ijazah palsu Jokowi” oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Bukan cuma itu, Yusril yang merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) juga meyayangkan sikap Bareskrim Polri yang menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama. Walaupun, penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan ijazah palsu Jokowi.

Yusril Ihza Mahendra

“Namun, langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum dalam menghadapi BTM,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Padahal, kata Yusril, semua orang tahu bahwa BTM menggunakan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin sedang menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, Khozinudin dan Eggi menjadikan alasan dicabutnya gugatan tersebut karena BTM ditahan Bareskrim Polri.

“Menurut mereka, sebagai pengacara, mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan. Sebab, BTM ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi. Padahal BTM menurut mereka, yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan,” jelas dia.

Sumber: www.viva.co.id