Senin, 2 Januari 2023 – 20:38 WIB
VIVA Nasional – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri masih menemukan celah dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Selain itu, pencatatan administrasi penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang juga belum berjalan dengan baik.
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengatakan temuan itu karena rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, khususnya untuk tambang non-batuan, yang seharusnya dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
“Pada umumnya masih dalam penguasaan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah,” kata Novel melalui keterangannya pada Senin, 2 Januari 2023.
Mantan penyidik KPK itu menjelaskan, administrasi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik. Kegiatan pengawasan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang belum optimal setelah pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2020.
https://www.youtube.com/watch?v=kNKtuVb41CU
Kepatuhan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah, katanya. Lembaga/unit kerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup relatif tidak banyak dilibatkan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang.
Halaman Selanjutnya
Di samping itu, Novel mengatakan, dalam pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), masih banyak celah korupsi pada sektor infrastruktur. Menurut dia, beberapa daerah ditemukan keterlambatan dalam realisasi penggunaan pinjaman PEN untuk daerah.
Sumber: www.viva.co.id