News  

9 Hakim Dilaporkan ke Polisi, Aliansi Masyarakat Sipil: Setop Upaya Deligitimasi MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Rabu, 22 Februari 2023 – 09:38 WIB

VIVA Nasional – Sekelompok masyarakat sipil yang menamai diri ‘Aliansi Masyarakat Pemerhati MK’ angkat bicara mengenai adanya 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Putusannya oleh Pihak yang menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor. 103/PUU-XX/2022.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati MK Guy Rangga Boro menegaskan, hakim MK dilindungi oleh UUD 1945 dalam menjalankan tugasnya. 

“Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus suatu perkara, dilindungi oleh UUD NKRI Tahun 1945 Jo. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan hukum, Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun,” ujar Rangga dalam keterangan yang diterima Rabu 22 Februari 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung

Photo :

  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Atas dasar hal itu, maka dalam menjalankan tugasnya, Hakim Mahkamah Konstitusi atas putusannya seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana.

Lebih lanjut, sebagaimana Pasal 6 ayat (2) UU Nomor. 24 Tahun 2003 Jo. UU Nomor. 8 Tahun 2011 Jo. UU Nomor. 4 Tahun 2014 Jo. UU Nomor. 7 Tahun 2020, telah memberi syarat bahwa Hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. 

“Oleh karena itu, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apapun baik pidana maupun perdata,” ujar Rangga

Halaman Selanjutnya

Adanya upaya pelaporan pidana dugaan pemalsuan putusan terhadap 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi menurut Aliansi Pemerhati MK merupakan rangkaian tindakan yang berupaya mendeletigimasi Lembaga MK itu sendiri dan berpotensi mencemarkan nama baik Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id