News  

Ahli Digital Forensik Bongkar Komunikasi Teddy Minahasa ke Terdakwa Lain, Ini Isinya

Ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto.

Kamis, 2 Maret 2023 – 18:34 WIB

VIVA Nasional – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Maret 2023. Dalam sidang kali ini, pihak Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota polisi ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto.

Dari bukti-bukti yang ada, saksi ahli Rujit menjelaskan ada sejumlah komunikasi pesan singkat WhatsApp dari ponsel Teddy Minahasa, dengan para terdakwa lainnya untuk berkoordinasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu.

Diketahui dalam kasus ini diketahui selain Teddy Minahasa, para terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma’arif, dan Muhamad Nasir yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy.

Kepada majelis hakim, saksi ahli menjelaskan segala bukti yang ada berdasarkan Perkap Kapolri. “Tentu semua tahapan kami berstandar pada ISO 217 tahun 2005 yang tersertifkasi BSN. Prosesnya juga sesuai Perkap Kapolri Nomor 10 tahun 2009,” ujar saksi ahli Rujit.

Saksi Rujit menjelaskan seluruhnya ada delapan barang bukti berupa ponsel dan sim card yang disita dari Teddy dan enam anak buahnya.

Dari beberapa barang bukti itu, saksi ahli katakan ada jumlah percakapan yang dilakukan atas nama para terdakwa Teddy Minahasa dengan para anak buahnya.

Halaman Selanjutnya

Saksi ahli jelaskan berdasarkan data dari ponsel Dody Prawiranegara yang ditujukan kepada Teddy Minahasa, ada sebanyak 979 percakapan dan atas nama Arif Dukun ada 497 percakapan.

img_title

Sumber: www.viva.co.id