News  

Ahli Pidana Bicara soal Kuat Ma’ruf Tutup Pintu Sebelum Brigadir J Dibunuh

Kuat Maruf Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 2 Januari 2023 – 17:04 WIB

VIVA Nasional – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengatakan upaya salah satu pihak saat menutup pintu TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Dia menyebut tindakan itu bukan sikap batin atau kesamaan dalam melakukan tindak kejahatan. Dengan demikian, itu tidak menunjukan bahwa melakukan tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Arif ketika menjadi saksi ahli yang meringankan Kuat Ma’ruf di sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 2 Januari 2023.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal pelaku yang menutup pintu sebelum terjadinya tindak pidana. Jaksa memberikan ilustrasi. 

Jaksa menggambarkan Si A dan si B menganiaya si C atau ingin memukul si C di dalam kamar indekos. Ketika si A akan memukul si C, si B menutup pintu dan mengunci semua ruang-ruang sekat masuk udara. Jaksa mengatakan sikap batin si B agar teriakan korban C tidak terdengar. 

“Kalau sikap batinnya seperti itu masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?,” tanya jaksa di ruang pengadilan.

Kuat Maruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi

Kuat Maruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi

Halaman Selanjutnya

Arif pun menjelaskan antara si A dan B ada kesepakatan terlebih dahulu bahwa sikap batin mereka untuk mewujudkan delik menganiaya si C. Namun hal itu dibuktikan terlebih dahulu, bukan serta merta si B turut serta hanya karena menutup pintu. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id