News  

Ahli Pidana Sebut Status Korban Pelecehan Putri Candrawathi Hilang Setelah SP3

Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Rabu, 21 Desember 2022 – 21:34 WIB

VIVA Nasional – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari mengatakan bahwa status korban akan hilang jika sebuah laporan atau kasusnya telah dihentikan atau diterbitkannya surat penghentian proses penyidikan SP-3 oleh polisi. 

Keterangan itu, Alpi menjelaskannya saat dirinya menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada Rabu 21 Desember 2022.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J

Bermula saat Alpi menjelaskan terkait status saksi dalam suatu perkara pidana yang terbagi menjadi dua yakni, saksi yang mengetahui suatu peristiwa dan saksi yang mengalami suatu kejadian, atau disebut saksi korban.

“Kemudian juga ada proses dari keterangan saksi, saksi itu ada yang sebagai korban, langsung dari suatu peristiwa itu,” ujar Alpi saat hadir dalam persidangan, Rabu 21 Desember 2022.

Selanjutnya, Jaksa pun langsung mempertegas kepada Alpi terkait status saksi yang tersemat pada seseorang sebelum atau sesudah membuat laporan. Kemudian, Alpi pun meresponnya terkait hal tersebut telah dilandasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sumber: www.viva.co.id