News  

Alasan Polri Belum Usut Perkara Suap Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Minggu, 18 Desember 2022 – 10:30 WIB

VIVA Nasional – Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya yaitu Budi (BP) dan Rinto (RP) dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong dan dua orang itu ditetapkan menjadi tersangka penambangan yang perizinannya ilegal. Padahal, menurut isu yang beredar bahwa Ismail Bolong terindikasi suap.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik dalam hal ini bekerja sesuai fakta hukum yang ada. Baik berdasarkan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019. 

Maka dari itu, lanjut dia, saat ini tim penyidik hanya berfokus pada fakta hukum yang sudah diselidiki. Terkait kasus suap Ismail Bolong bakal diusut jika bukti – bukti sudah ditemukan.

“Sekali lagi begini teman-teman, penyidik sekali lagi bekerja sesuai fakta hukum. Baik secara hukum acara pidana maupun Perkap 6 tahun 2019 Tahapan tahapan itu harus dilalui oleh penyidik,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu 17 Desember 2022.

Ismail Bolong pakai baju tahanan

Ismail Bolong pakai baju tahanan

Dedi menambahkan, penyidik bertanggungjawab terkait semua hal yang berkaitan dengan ketiga tersangka tersebut. Mulai dari barang bukti hingga jeratan pasal yang disangkakan.

Sumber: www.viva.co.id