Jumat, 28 Oktober 2022 – 07:16 WIB
VIVA Nasional – Sebanyak dua anggota Polri yakni Munafri Bahtiar dan Tomser Christian mengaku tidak mengetahui Pasal 38 KUHAP saat ditanya penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Pasal 38 KUHAP sendiri berkaitan dengan penyitaan barang bukti (barbuk).
Adapun pertanyaan perihal Pasal 38 KUHAP ini disampaikan penasihat hukum Hendra dan Agus ini masih memiliki keterkaitan atas CCTV di Komplek Polri, yang diamankan atas perintah Ferdy Sambo.
“Anda paham Pasal 38 KUHAP?” tanya penasihat hukum Hendra dan Agus ke Tomser Christian, Kamis, 27 Oktober 2022.
“Pasal berapa?” tanya Tomser balik.
“38 KUHAP terkait dengan penyitaan barang bukti,” ujar penasihat hukum.
Saat itu, Tomser hanya diam dan nampak seperti tidak mengetahui Pasal 38 KUHAP tersebut. Lantas, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel ikut menanyakan ulang pemahaman Pasal 38 KUHAP itu ke Tomser.
Sumber: www.viva.co.id