News  

Bakal Disidang, Tiga Tersangka Kasus ACT Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Kamis, 27 Oktober 2022 – 23:06 WIB

VIVA Nasional – Tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, ketiga tersangka kasus Yayasan ACT ini akan memasuki babak persidangan di pengadilan.

Tiga tersangka yang dilimpahkan tahap 2 yaitu Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT, Ahyudin; Ketua Pengurus Yayasan ACT, Ibnu Khajar; dan anggota Dewan Pembina Yayasan ACT, Hariyana Hermain. Lalu, berkas Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 masih diteliti kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

“Bahwa 3 tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022,” kata Ketut melalui keterangannya pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Gedung Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan duduk perkaranya bahwa Ahyudin, Novariyadi, Hariyana dan Ibnu Khajar diduga melakukan perbuatan pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan di Yayasan ACT. Hal ini berawal dari adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT610 pada 18 Oktober 2018, di mana perusahaan Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut.

“Namun, dana tersebut tidak dapat diterima secara tunai tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan,” ungkapnya.

Sumber: www.viva.co.id