News  

Bela Bharada E, Ahli Hukum Pidana Bilang “Jika Ada Keraguan, Hakim Harus Bebaskan Terdakwa”

Ahli hukum pidana sekaligus juru bicara RKUHP Albert Aries

Kamis, 29 Desember 2022 – 07:24 WIB

VIVA Nasional – Ahli hukum pidana sekaligus Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, mengatakan hakim bisa dan harus membebaskan terdakwa jika ada keraguan bahwa terdakwa bersalah atau tidak.

Albert mengatakan itu saat dia hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.

Awalnya, tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, membeberkan soal penghapusan pidana jika terdapat keraguan mengenai perintah dari atasan yang melawan hukum. Kemudian, Ronny menanyakan kepada Albert tentang posisi penerima perintah apakah bisa disalahkan atau tidak.

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy

“Setelah menguraikan penjelasan yang ada, apabila masih ada keraguan mengenai elemen melawan hukum dalam pelaksanaan perintah jabatan itu bisa dihapuskan dan apakah si penerima perintah yang melakukan perbuatan dapat disalahkan atau tidak? Bagaimana hukum pidana memandang ini?” kata Ronny.

Albert menjawab, dalam hukum pidana bukti-bukti harus terang benderang dan dapat menunjukkan fakta sehingga memiliki kekuatan untuk meyakinkan majelis hakim.

Halaman Selanjutnya

“Ada dua jawaban. Pertama, sesuai adagium incriminalibus debent esse luce clariores; badan dalam hukum pidana ini bukti harus terang, artinya harus betul-betul memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan hakim,” jawab Albert.

img_title

Sumber: www.viva.co.id