Sabtu, 28 Januari 2023 – 12:49 WIB
VIVA Nasional – Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kegung) RI memutuskan untuk menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas PN Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, dan dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhan. Selain itu, hadir juga Kabareskrim Komjen Polisi Agus Adrianto, Deputi 3 KSP bidang Perekonomian Edy Priyono, pada Jumat, 27 Januari 2023.
“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut Pemerintah dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pidana yang dilakukan terdakwa sudah jelas. Pidana itu melanggar Pasal 46 UU Perbankan, karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, padahal bukanlah bank.
Menurut dia, jika alasannya mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi. Ia bilang dalam penegakan hukum tak boleh kalah.
“Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” jelas Mahfud.
Halaman Selanjutnya
Pun, dia menambahkan, Pemerintah juga segera melaksanakan putusan PKPU mengambil aset milik KSP untuk dibagi kepada anggota. Ia juga menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan.
Sumber: www.viva.co.id