News  

Cara Densus 88 Awasi Mantan Napi Teroris

Densus 88. (Foto ilustrasi).

Kamis, 22 Desember 2022 – 12:11 WIB

VIVA Nasional – Densus 88 Antiteror Polri akan meningkatkan pengawasan terhadap mantan narapidana teroris dan kelompoknya pasca peristiwa ledakan bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 7 Desember 2022. Sebab, pelaku bom bunuh diri bernama Agus Sujatno (AS) merupakan mantan narapidana terorisme.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Polri tidak selalu mengawasi mantan narapidana teroris (napiter). Akan tetapi, kata dia, ada stakeholder terkait yang punya tugas untuk mengawasi mantan narapidana teroris tersebut.

Densus 88 Temukan Bahan Peladak, Buku Bom dan Jihad di Cibinong, Bogor

Densus 88 Temukan Bahan Peladak, Buku Bom dan Jihad di Cibinong, Bogor

“Terkait pengawasan mantan napiter ini, tentu ada pembinanan yang juga tidak dilakukan oleh Polri tapi stakeholder terkait,” kata Ramadhan pada Kamis, 22 Desember 2022.

Namun, Ramadhan perlu menyampaikan bahwa pencegahan, penindakan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme itu dilakukan bukan untuk momen tertentu.

“Tapi sepanjang waktu dilakukan di Indonesia. Ini merupakan tugas Polri, Densus 88 Antiteror merupakan satuan tugas yang melakukan penegakan hukum terhadap teroris dan pendanaan,” jelas dia.

Sementara Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menjelaskan pengawasan terhadap narapidana teroris, mantan narapidana teroris, keluarga dan kelompok jaringannya itu terus dilakukan.

Sumber: www.viva.co.id