Kamis, 10 November 2022 – 15:52 WIB
VIVA Nasional – Dewan Pers menjalin kerjasama baru dengan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, terkait dengan perlindungan pers. Melalui perjanjian itu, laporan masyarakat terhadap pemberitaan wartawan sepenuhnya akan ditangani Dewan Pers.
Pengaduan Masyarakat Terkait Wartawan Dikembalikan ke Dewan Pers
“Paling penting adalah kesepakatan bersama kalau ada pengaduan masyarakat kepada pers, menyangkut kerja jurnalistik akan dikembalikan kepada Dewan Pers,” ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, di Bareskrim Polri, Kamis, 10 November 2022.
Tidak Bisa Ditangani Polri
Dikatakan Arif, pengaduan masyarakat terhadap pers tidak akan bisa ditangani Polri lagi. Nantinya, pengaduan itu akan dilimpahkan ke Dewan Pers untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas karya jurnalistik yang diduga bermasalah.
“Polisi tidak boleh menangani. Itu ke Dewan Pers untuk selanjutnya diperiksa. Apakah karya jurnalistik ini sesuai dengan kriteria UU,” katanya.
Sumber: www.viva.co.id