Selasa, 21 Februari 2023 – 10:21 WIB
VIVA Nasional – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri belum mengumumkan kapan jadwal sidang komisi kode etik profesi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer. Padahal, Richard status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Richard telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Sudah coba berkomunikasi dengan Propam. Kita tinggal menunggu update saja, kepastiannya kapan akan dilaksanakan karena proses administrasi semuanya harus dipersiapkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 20 Februari 2023.
Menurut dia, pelaksanaan sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard sangat tergantung dari hakim komisi, apakah akan digelar secara virtual dari luar seperti mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan lainnya atau tidak.
“Untuk sidang komisi, Propam juga mengundang pengawas eksternal dari Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel,” jelas dia.
Halaman Selanjutnya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sumber: www.viva.co.id