News  

Fatwa MUI Sumut: Aktivitas Manusia Silver Haram

(Foto Ilustrasi) Manusia silver wanita terjaring razia Satpol PP

Kamis, 29 Desember 2022 – 00:36 WIB

VIVA Nasional – Bertentangan dengan syariat Islam, hasil ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara memutuskan aktivitas manusia silver haram. Karena mewarnai tubuh menyebabkan tubuh sakit.

Hasil ijtima tersebut, dibenarkan oleh Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak kepada wartawan di Kota Medan, Rabu, 28 Desember 2022. Ia mengatakan fatwa haram manusia silver hanya khusus bagi umat Islam saja.

“Benar (manusia silver diharamkan). Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini untuk bagi yang muslim ya,” sebut Martua.

Martua mengungkapkan bahwa fatwa itu, berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut, yang berlangsung di Kota Medan,  25 dan 26 November 2022, lalu.

Viral manusia silver tertangkap CCTB mencuri HP warga di Cengkareng

Viral manusia silver tertangkap CCTB mencuri HP warga di Cengkareng

Dengan fatwa itu, Martua mengharapkan para manusia silver itu, untuk mencari kerja yang lain, sesuai dengan syariat islam.

“Itu (manusia silver) bertentangan dengan syariat Islam,” jelas Martua.

Halaman Selanjutnya

Untuk di Kota Medan, aktivitas manusia silver ini menghiasi persimpangan jalan-jalan protokol. Kebanyakan mereka mewarnai tubuhnya dengan cat warna silver.

img_title

Sumber: www.viva.co.id