News  

Hakim Pertanyakan Naluri Arif Rachman Saat Diperintah Kawal Autopsi Brigadir J

Sidang AKBP Arif Rachman

Kamis, 22 Desember 2022 – 18:30 WIB

VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merasa heran dengan eks Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin. Hakim menilai mestinya Arif punya naluri curiga saat diperintah mengawal proses autopsi jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim mempertanyakan hal tersebut saat sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis 22 Desember 2022.

“Penting bagi saya sebenarnya saudara mengetahui kejanggalan sejak kapan? Kan tadi di awal saudara menceritakan di awal ketika diperintahkan oleh terdakwa Agus untuk pengamanan otopsi tadi ya terus ketemu dengan Kombes Susanto. Bukan orang Paminal kan?” tanya hakim anggota, Djuyamto di PN Jakarta Selatan.

“Siap,” kata Arif seraya membenarkan soal perintah tersebut.

Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Sidang Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Sidang Ferdy Sambo

Hakim Djuyamto kembali mencecar Arief dengan menyinggung keterangan Kombes Susanto terkait penghapusan dokumen,

“Sesuai keterangan saudara Kombes Susanto itu melarang dan bahkan memerintahkan untuk menghapus dokumen-dokumen ya. Sebelum itu apakah saudara sempat mengambil dokumen?” tanya hakim kembali.

Sumber: www.viva.co.id