News  

Hotman Paris Soroti Jaksa Kasus Sambo Ada di Sidang Teddy Minahasa, Kejagung Merespons

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Selasa, 21 Februari 2023 – 09:16 WIB

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung menanggapi adanya pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan Teddy Minahasa Putra (TMP), yang dipertanyakan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Hotman Paris Hutapea.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal biasa. Menurut dia, hal ini terjadi dalam perkara Terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim Jaksa.

“Penambahan, pengurangan, dan pergantian sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar),” kata Ketut melalui keterangannya pada Senin, 20 Februari 2023.

Hal tersebut, kata Ketut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Nah, Ketut menyebut pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian di persidangan, oleh karena beberapa tim Satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran,” jelas dia.

Harusnya, kata Ketut, Tim Penasihat Hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti. Karena, pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka.

Halaman Selanjutnya

“Surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut,” pungkasnya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id