News  

Jadi Korban Kriminalisasi, Ketua IPW Sebut Ada Upaya Pembungkaman Aktivis Antikorupsi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Sabtu, 15 April 2023 – 00:10 WIB

VIVA Nasional – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi dari YAR, aspri Wamenkumham. Sugeng beralasan karena dalam kasus pelaporan dugaan pemerasan dan penerimaan uang, pihaknya hanya melaporkan Wamenkumham EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saudara YAR yang tidak dilaporkan telah melaporkan saya, itu kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi. Kecuali saudara Wamen EOSH melaporkan saya. Karena saya tidak pernah menyebutkan saudara YAR melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 14 April 2023.

Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yaitu Yogi Arie Rukmana.

Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yaitu Yogi Arie Rukmana.

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

Sugeng mengatakan saat ini korban dugaan pemerasan Wamenkumham pengusaha tambang Helmut Hermawan masih mendekam di tahanan Polda Sulsel dalam kondisi sakit karena tidak diijinkan menjalani pengobatan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.

Untuk itu, Sugeng juga meminta Bareskrim Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Aspri Wamenkumham. Jika pelaporan ditindaklanjuti, kata Sugeng, maka sama saja telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi.

Sugeng menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran No B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi.

“Artinya jika terus dilanjutkan maka penyidik Bareskrim telah melanggar aturannya sendiri. Maka laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya karena dilaporkan atas dugaan kasus korupsi ya harus ditunda terlebih dahulu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Menurutnya, Surat Edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri. Sekaligus pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

img_title

Sumber: www.viva.co.id