News  

Kasus Penambangan Nikel di Sulteng Tak Diusut, MAKI Surati Jaksa Agung

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

Sabtu, 29 Oktober 2022 – 20:20 WIB

VIVA Nasional – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan dugaan penyimpangan legal opinion Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penambangan nikel secara ilegal.

Belum Pernah Dilakukan Penegakan Hukum

Sebab, hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum atas dugaan penambangan ilegal tersebut. Untuk itu, MAKI telah  melayangkan surat ke Jaksa Agung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung KPK untuk serahkan barbuk penyuapan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung KPK untuk serahkan barbuk penyuapan.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

“Pada tanggal 26 Oktober 2022 telah menyampaikan surat kepada Bapak Jaksa Agung perihal pengaduan dugaan penyimpangan penerbitan legal opinion (LO) atas IUP penambangan nikel oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui keterangan persnya, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Pendapat Hukum dari Kejaksaan Tinggi

Menurut Boyamin, dugaan penambangan ilegal tersebut didasari oleh terbitnya surat LO dari Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dari catatan MAKI, terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir izinnya (IUP kadaluarsa/mati/fiktif/) bahkan terdapat dugaan IUP dengan model back date (ditanggali mundur). Namun diduga oknum pengusaha tambang berani melakukan penambangan atas dasar LO yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng.

Sumber: www.viva.co.id