News  

KBPP Polri Laporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim soal Polisi Ngabdi ke Mafia

Kamaruddin Simanjuntak

Kamis, 29 Desember 2022 – 07:09 WIB

VIVA Nasional – Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) secara resmi telah mangadukan Kamaruddin Simanjuntak terkait omongannya bahwa Polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu, dan tiga minggu lagi mengabdi kepada mafia. Hal tersebut dikatakan Kamaruddin saat hadiri acara talkshow di channel youtube Uya Kuya TV.

KBPP Polri adukan Kamaruddin Simanjuntak pada Rabu 28 Desember 2022 ke Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut pun dilancarkan oleh KBPP melalui kuasa hukumnya, Enita Adyalaksmita.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Yosua, bawa barang bukti sandal.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Yosua, bawa barang bukti sandal.

Dalam hal itu, Enita mengatakan bahwa aduan Kamaruddin pun telah diterima dengan baik oleh DirtipidSiber Bareskrim Polri, Wadir Tipid Siber, Kasubdit 1, Kasubdit 2, dan Penyidik Tipidsiber Bareskrim Polri.

“Apa yang dikatakan Kamaruddin dalam video itu adalah tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KBPP Polri sebagai keluarga Polri, yang kemudian berdampak sangat buruk bagi Polri dan keluarga Polri tidak lagi dipercaya oleh masyarakat,” ujar Enita dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu 28 Desember 2022 malam.

Menurutnya, Kamaruddin Simanjuntak terbukti secara sah telah melanggar tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar-golongan (SARA) Pasal 45 ayat A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Penyebaran berita bohong (hoax) pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan/ atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Halaman Selanjutnya

Kemudian memenuhi unsur Pasal 207 KUHP pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 349 ayat 1 KUHP.

img_title

Sumber: www.viva.co.id