News  

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Akan Hadirkan Guru Besar Universitas Hasanuddin sebagai Saksi

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 3 Januari 2023 – 08:57 WIB

VIVA Nasional – Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa, 3 Januari 2023. 

Agenda sidang lanjutan kali ini yaitu pemeriksaan keterangan dari saksi ahli meringankan untuk kedua terdakwa. 

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan hanya ada satu saksi yang akan dihadirkan pihaknya dalam sidang kali ini. Saksi ahli meringankan tersebut ialah Prof M Said Karim.

“Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan satu orang ahli yaitu Prof M Said Karim,” ujar Febri saat dihubungi wartawan.

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkapkan, Prof M Said Karim merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin, Makassar. Prof M Said Karim kerap mengajarkan beberapa materi seperti hukum pidana hingga kriminologi.

“Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi. Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki, dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

img_title

Sumber: www.viva.co.id