News  

Memasukkan Koruptor ke Penjara Belum Cukup Ubah Kondisi RI Bebas dari Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Halaman Selanjutnya

Tak hanya itu, kata dia, penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya, namun juga menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

Sumber: www.viva.co.id