News  

Pengacara Harap AKP Irfan Widyanto Divonis Bebas, Beberkan Alasannya

AKP Irfan Widyanto

Selasa, 21 Februari 2023 – 17:44 WIB

VIVA Nasional – Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto bakal menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara mengharapkan kliennya dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas,” ujar Riphat kepada wartawan, Selasa, 21 Februari 2023.

Riphat menuturkan, ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai alasan kliennya bisa dapat divonis bebas.

Yang pertama, kata Riphat, fakta persidangan sudah jelas bahwa Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Fakta persidangan sudah terlihat dengan jelas bahwa Irfan ini dapat perintah untuk mengganti DVR CCTV dan berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dalam rangka pengumpulan barang bukti, perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel,” jelas Riphat.

Halaman Selanjutnya

Riphat menuturkan bahwa Irfan Widyanto juga tidak tahu menahu seusai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jaksel. Dia pun tidak mengetahui bahwa DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.

img_title

Sumber: www.viva.co.id