News  

Penyelewengan 45,5 Ton Solar Bersubsidi Terbongkar, 27 Tersangka Ditangkap

Para tersangka yang ditangkap Polda Jatim.

Jumat, 24 Februari 2023 – 03:02 WIB

VIVA Nasional – Tim Unit III pada Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi sebanyak 45,5 ton. Para pelaku menimbun BBM solar itu di sebuah gudang di Jalan Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan Dusun Lori, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. 

Polisi mengamankan sebanyak 27 orang dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kepala Polda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, kasus tersebut diungkap jajarannya dalam rentang waktu akhir Januari hingga 16 Februari 2023. Menurut dia, penyelewengan BBM solar bersubsidi itu diselidiki setelah pihaknya menerima informasi dugaan praktik culas tersebut.

“Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022. Ini masih kami dalami dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen dan ponsel,” kata Toni di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 24 Februari 2023.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka beraksi dengan cara memborong solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU. Cara pelaku dengan menggunakan truk boks yang dimodifikasi. Truk itu di dalamnya berisi tangki besar dengan kapasitas 5 ton liter.

Lebih lanjut, Farman menjelaskan solar bersubsidi itu mereka beli seharga Rp6.800 per liter. Setelah tangki penuh, solar tersebut kemudian disimpan tersangka di sebuah gudang penyimpanan yang jauh dari pengawasan masyarakat. 

Halaman Selanjutnya

Adapun keculasan pelaku yakni menjual solar bersubsidi ke perusahaan industri dengan harga nonsubsidi, yakni Rp9.800 per liter.

img_title

Sumber: www.viva.co.id