Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengeluarkan edaran bahwa pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Namun hakim PN Jakut tetap memberi izin.
Sumber: www.viva.co.id
Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengeluarkan edaran bahwa pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Namun hakim PN Jakut tetap memberi izin.
Sumber: www.viva.co.id