News  

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 220 Kg dari Malaysia

Bareskrim Polri merilis kasus peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia

Rabu, 22 Februari 2023 – 19:30 WIB

VIVA Nasional – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia lewat jalur laut dengan barang bukti seberat 220 kilogram sabu, dan 705 butir ekstasi. Sedangkan, kasus ini ada tujuh orang tersangka yang ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krishno H Siregar menjelaskan pihaknya mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Februari 2023. Menurut dia, tim berhasil menangkap dua tersangka yaitu AA dan I dengan barang bukti 15 kilogram sabu serta 705 butir ekstasi.

“Kemudian, tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa. Seorang laki-laki inisial RW dan perempuan, KRA ditangkap di Makasar dengan barang bukti 5 kilogram sabu,” kata Krishno di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Selanjutnya, Krishno mengatakan penyidik melakukan pendalaman terhadap tersangka AA. Terungkap, kata dia, pelaku AA diperintah oleh W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara. Setelah itu, sabu dibawa ke Parepare dan Makasar.

“Tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas dan membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” ujarnya.

Kemudian, Krishno mengatakan tim mengungkap kasus penyelundupan sabu lewat jalur laut dari Malaysia ke Aceh dengan boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh.

Halaman Selanjutnya

Menurut dia, tim melakukan penggeledahan terhadap tiga prang laki-laki inisial ZA, M, RS, dan perahu boat. Begitu digeledah, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning.

img_title

Sumber: www.viva.co.id