News  

RKUHP Harus Sesuai Koridor HAM

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Jumat, 11 November 2022.

Senin, 5 Desember 2022 – 18:49 WIB

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus sesuai dengan koridor hak asasi manusia.

“Komnas HAM berharap perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Senin.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

???Atnike mengatakan Komnas HAM menyoroti sejumlah hal dalam draf RKUHP versi terbaru. Misalnya, tindak pidana pelanggaran berat HAM di dalam RKUHP sebagian besar diadopsi dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Secara prinsip dan asas delik pelanggaran HAM yang berat atau dalam RKHUP disebut tindak pidana berat terhadap HAM memiliki prinsip dan asas yang tidak sama dengan tindak pidana biasa meskipun di RKUHP disebut tindak pidana khusus, paparnya.

Ia menjelaskan dalam delik pelanggaran HAM berat dikenal dengan asas retroaktif dan prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Apabila RKUHP tidak memasukkan dua asas tersebut, maka 15 peristiwa pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya sudah selesai dapat dianggap tidak ada, bahkan tidak pernah terjadi.

“Padahal faktanya kita masih bisa menemukan korban atas peristiwa-peristiwa tersebut,” ujar dia.

Sumber: www.viva.co.id