News  

Sah! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK

Ilustrasi jaksa.

Sabtu, 15 April 2023 – 04:29 WIB

VIVA Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD 1945. Jaksa kini tidak bisa mengajukan PK, adapun gugatan tersebut dalam perkara nomor 20/PUU-XXI/2023 yang diajukan Notaris Hartono. 

“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, dikutip dari Youtube, Jumat 14 April 2023.

“Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

Adapun penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berbunyi sebagai berikut:

Peninjauan Kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali. 

Peninjauan Kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Jaksa dapat melakukan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Halaman Selanjutnya

Namun dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka kini jaksa tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

img_title

Sumber: www.viva.co.id