Rabu, 22 Februari 2023 – 13:04 WIB
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar persidangan terhadap enam terdakwa kasus tindak pidana narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, Rabu 22 Februari 2023.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diketahui enam terdakwa kembali diperiksa, dan rencananya Teddy Minahasa akan dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan. Namun hinggasesi pertama berlangsung, sosok Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak hadir dan masih ditunggu kehadirannya.
Para terdakwa yang akan diperiksa dalam persidangan hari ini yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. Sementara terdakwa Kasranto, hari ini berstatus sebagai saksi, dan Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota.
Diketahui salam kasus ini keenam terdakwa yang terjerat kasus dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Dalam bacaan dakwaan Teddy terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk melakukan motif dan aksinya dalam penyebaran narkotika.
Halaman Selanjutnya
Diketahui sabu yang dijual Teddy dan tersakwa lainnya itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.
Sumber: www.viva.co.id