News  

Sidang Obstruction of Justice, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Kamis, 10 November 2022 – 12:57 WIB

VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis, 10 November 2022.

“Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Afrizal Hadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

Atas hal tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap berikutnya. Adapun agendanya adalah pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

“Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” kata hakim.

Hakim Afrizal menambahkan, sidang akan berlangsung kembali pada Kamis, 17 November 2022 dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Dalam perkara ini, Chuck Putranto secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan di kasus Brigadir Yosua. 

Sumber: www.viva.co.id