News  

Syarat Menjadi Penerjemah Ijazah yang Tersumpah

Pilih mana? Jadi jasa penerjemah ijazah atau tersumpah? Kali ini sudah pasti banyak yang pilih jadi penerjemah ijazah yang sudah tersumpah bukan? Nah apa sih maksudnya tersumpah? Di antaranya sudah profesional ya, dan tentu sudah terpercaya.

Pekerjaan jadi penerjemah, sekarang udah zamannya loh, jadi tambah keren. Di mana seorang jasa terjemah, kini bisa menjadi peluang kerja di mana sangat lumayan loh hasilnya.

Adapun pekerjaan yang dilakukan di antaranya menerjemahkan banyak sekali dokumen. Dokumen ada banyak cuy, di antarantanya kamu bisa menjadi penerjemah dokumen ijazah.

Kalau yang umum, biasanya sih untuk menerjemahkan dokumen penting, misalnya ktp, kk, akte, surat nikah, surat kontrak, ijazah, transkrip nilai, jual-beli dan lain sebagainya.

Tentu saja pekerjaan itu yang melakukan adalah penerjemah tersumpah. Sedangkan untuk penerjemah biasa, hanya menerjemahkan data seperti artikel, buku, dan yang lain.

Nah kalau kamu mau menjadi jasa penerjemah ijazah, tentu harus jadi penerjemah yang profesional ya.
Resiko yang besar inilah yang mengharuskan seorang penerjemah tersumpah harus memiliki sertifikat sebagai salah satu syarat mutlak.


Selain memiliki sertifikat, untuk menjadi penerjemah tersumpah memiliki syarat-syarat lain yang tak kalah penting.
Dikutip dari Pasal 4 Ayat (1) Permenkumham 4/2019, syarat menjadi penerjemah tersumpah adalah sebagai berikut :

Syarat menjadi penerjemah tersumpah

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kantor Kedutaan / Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  8. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.

Demikianlah informasi seputar cara menjadi penerjemah tersumpah yang bisa kami sajikan, dan kamu pun bisa menjadikan sebagai bahan belajar jika ingin berkarier dengan profesi menjadi penerjemah ijazah tersumpah.