News  

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo

Kamis, 29 Desember 2022 – 18:12 WIB

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, lantaran tak terima diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Keterangan tersebut pun tertuang dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

“Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri),” tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.

Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

Halaman Selanjutnya

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

img_title

Sumber: www.viva.co.id