News  

Terjadi Lagi! Oknum Guru Ngaji di Banten Rudapaksa Santriwati

Ilustrasi tahanan diborgol.

Kamis, 2 Maret 2023 – 02:00 WIB

VIVA Nasional – Oknum Guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena merudapaksa santrinya. Pelaku berinisial AS (47) ditangkap pada Senin, 27 Februari 2023 lalu. Sedangkan, korbannya berusia 17 tahun.

“Tersangka diamankan di rumahnya. Kejadiannya (rudapaksa) saat Magrib sekitar jam 18.15 wib dan dilakukan di lingkungan pesantren,” ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Rabu, 1 Maret 2023.

Kronologi Korban Mengaku ke Orang Tua

 Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Kasus itu terbongkar saat keluarga menjenguk korban di pondok pesantrean. Saat itu, terjadi perubahan perilaku di mana korban tampak bersikap kasar terhadap orang tuanya. Gadis yang berusia 17 tahun itu kemudian di rayu oleh sang kakak, hingga korban akhirnya mau menceritakan peristiwa sebenarnya.

“Korban cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya,” terangnya.

Korban Alami Trauma

Halaman Selanjutnya

AS mengaku bisa mengobati korban, nahas sang gadis malah dilecehkan sebanyak tiga kali di lingkungan pesantren. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id