Kamis, 2 Maret 2023 – 15:46 WIB
VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk Sambo dihukum mati, dan Putri divonis 20 tahun penjara.
Selama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani proses hukum, anak mereka kerap mengunggah memori-memori indah di media sosial. Terkadang, anak Ferdy Sambo dan Putri menyampaikan curahan hatinya karena kesepian.
Biasanya, Trisha Eungelica yang kerap menyampaikan curahan hati dan mengunggah foto-foto orang tuanya sebelum menjalani proses hukum. Melihat hal tersebut, Polri akan menjadikan perhatian untuk memberi pendampingan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri, Irjen Asep Hendradiana menjawab seperti ini ketika dilontarkan pertanyaan apakah Polri memberikan perlindungan psikologis kepada anak-anak FS dan PC pasca vonis majelis hakim.
Halaman Selanjutnya
“Menjadi atensi dan perhatian kami,” kata Asep saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis 2 Maret 2023.
Sumber: www.viva.co.id